PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam peragaan tersebut, penyidik menghadirkan langsung tersangka AK untuk merestorasi setiap tahap aksi nekatnya.​

Pra-rekonstruksi yang dipimpin langsung Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., memperlihatkan awal mula peristiwa dramatis tersebut. Tersangka sempat terlibat cekcok dan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya tidak jauh dari lokasi kejadian.​

Tak berhenti di situ, tersangka melaju ke rumah korban. Sempat tertahan karena gagal menerobos pagar depan, ia memutar otak dan menyusup masuk melalui pintu belakang sebelum akhirnya menganiaya korban hingga tewas.​

“Pra-rekonstruksi ini digelar untuk mengetahui secara pasti dan mendalam tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal penyusupan, pelaksanaan tindak pidana, hingga melarikan diri,” ujar AKBP Muhammad Ilham di lokasi peragaan.​

Ilham menambahkan bahwa jumlah adegan dalam pra-rekonstruksi ini masih terus dimatangkan. Nantinya, Polresta Palu akan menggelar rekonstruksi lanjutan secara resmi yang menghadirkan tim penyidik, pihak Kejaksaan, hingga kuasa hukum tersangka.​

Guna menjaga kelancaran proses ini, pengamanan ketat diterjunkan dengan melibatkan personel gabungan dari Sabhara Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, hingga Bhabinkamtibmas.​

Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami motif aksi keji tersebut berdasarkan pengakuan awal tersangka yang mendasarkan perbuatannya pada rasa sakit hati. Sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban kini disita sebagai barang bukti utama. BIM