PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tuntutan masyarakat Poboya terkait penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). Namun, rapat tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen CPM.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Ali, dihadiri perwakilan masyarakat Poboya serta anggota Komisi III lainnya. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Senin (2/2/2026).
Ketidakhadiran CPM menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Arnila Ali menilai absennya perusahaan menghambat upaya pencarian solusi atas persoalan pertambangan yang telah lama dihadapi masyarakat Poboya.
Menurut Arnila, hingga kini aktivitas pertambangan masyarakat masih dibayangi ketidakpastian hukum, sehingga warga bekerja dalam kondisi tidak aman dan rentan dicap ilegal.
“Hari ini masyarakat menambang di Poboya dengan rasa ketakutan karena tidak ada kepastian hukum yang mengikat,” ujar Arnila.
Ia menegaskan, CPM seharusnya hadir untuk duduk bersama DPRD dan masyarakat guna mencari jalan tengah, termasuk membahas skema kerja sama atau kemitraan sebagai solusi sementara.
“Kalau menunggu proses penciutan wilayah atau penetapan WPR, itu panjang. Sementara masyarakat setiap hari mencari makan. CPM seharusnya hadir,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, juga menilai absennya CPM mencerminkan minimnya perhatian perusahaan terhadap tuntutan masyarakat Poboya yang telah disuarakan bertahun-tahun.
“Sudah lama disampaikan, tetapi belum ada realisasi. Masyarakat seolah tidak berarti di mata perusahaan,” tutur Safri.
Safri memastikan Komisi III DPRD Sulteng akan kembali menyurati CPM agar hadir dalam RDP lanjutan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan komprehensif.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, menegaskan bahwa solusi atas persoalan Poboya tetap terbuka, khususnya melalui skema kemitraan antara CPM dan masyarakat yang dilindungi secara hukum.
“Solusi terbaik memang mendorong adanya kerja sama antara CPM dan masyarakat. Itu dimungkinkan secara legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 124 dan Pasal 125,” ujar Musliman.
Ia menekankan bahwa kemitraan tersebut harus dijalankan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku, serta tidak bersifat eksklusif tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tujuan utama kita adalah bagaimana masyarakat tetap bisa bekerja secara sah dan berkelanjutan, sambil menunggu proses administrasi lain yang memang memerlukan waktu panjang,” katanya.
Sebagai kesimpulan, Komisi III DPRD Sulteng menilai ketidakhadiran CPM dalam RDP menjadi kendala utama dalam penyelesaian persoalan Poboya. DPRD mendorong agar perusahaan segera hadir dalam forum lanjutan guna membahas solusi konkret, termasuk opsi kemitraan yang sesuai aturan, demi memberikan kepastian hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat.*