PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12/01/2026). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Sulawesi Tengah.
RDP berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80, Palu. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH, CES.
Rapat turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Sulteng, yakni Hasan Patongai, SH, Hartati, SH, dan Mahfud Masuara, SH. Dari pihak KPID Sulteng hadir Ketua KPID Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Ramadhan Tahir, serta anggota KPID Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel.
RDP ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Sulteng memaparkan kondisi aktual dunia penyiaran di daerah, termasuk berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta perlunya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD.
Menanggapi pemaparan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Sulteng menyatakan komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID, terutama dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga kualitas konten siaran yang edukatif serta beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran guna menciptakan iklim penyiaran yang kondusif, sekaligus menjadi sarana informasi, pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah.***