PALU – usaha kuliner di Kota Palu resmi ditunda, sementara besaran pajak 10% akan direvisi sesuai klasifikasi omset.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, dan Asosiasi Kuliner () Sulawesi Tengah di ruang sidang utama DPRD, Jumat (15/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Palu Rusman Ramli bersama anggota Muslimun, Nurhalis Nur, dan Ratna Mayasari Agan. Juga dihadiri Kepala Bapenda Kota Palu Eka Komalasari serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu Mohammad Affan.

Ketua ASPEK Sulteng, Bino Juwarno, menyebut keputusan ini sebagai langkah positif.

“Kami senang akhirnya ada titik temu. Pajak memang wajib, tapi kami berharap kebijakan ini disesuaikan dengan kemampuan omset dan diimbangi dengan perlindungan bagi pelaku usaha,” katanya.

Kesepakatan yang diambil mencakup penundaan penyegelan selama proses revisi Peraturan Daerah terkait besaran pajak berlangsung, penyesuaian tarif pajak berdasarkan tingkat omset, serta komunikasi dan pendataan ulang yang dilakukan bersama antara ASPEK dan Pemkot.

Upaya ini juga akan disertai pendampingan bagi pelaku usaha terkait kewajiban pajak, dengan pendekatan yang lebih persuasif dari Bapenda.

Bino mengungkapkan langkah yang diambil pemerintah sudah bijak dan pihaknya puas dengan keputusan tersebut.

“Kami percaya, dengan kekompakan antara asosiasi dan pemerintah, kita bisa maju bersama. Pemerintah membutuhkan pajak sebagai sumber pendapatan, dan kami sebagai pelaku usaha membutuhkan pengayoman, kemudahan, dan keringanan.” tutur Bino.