DONGGALA – Satuan Samapta Polres Donggala menggelar razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Donggala, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Senin (6/4/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 hingga 21.30 WITA tersebut melibatkan personel Sat Samapta, Polsek Banawa, serta unsur TNI. Dalam razia itu, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam blok hunian warga binaan.
Kasat Samapta Polres Donggala, AKP Rislan, mengatakan razia dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Kami melaksanakan razia sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan di dalam rutan,” ujar AKP Rislan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam blok hunian, di antaranya korek api gas, cermin, potongan kayu, alat cukur, gunting kuku, kaleng bekas, serta jarum yang telah dirakit. GʻMeski demikian, tidak ditemukan barang berbahaya lainnya.
AKP Rislan menambahkan, situasi selama dan setelah pelaksanaan razia terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
“Secara umum kegiatan berjalan lancar, dan kondisi di dalam rutan tetap aman serta terkendali,” tambahnya.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin yang mengedepankan fungsi preemtif dan preventif kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. BIM