PALU – Pada pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan industri Kota Palu ditingkat panitia khusus (pansus( DPRD) Kota Palu Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong pansus untuk menyusun raperda pembangunan industri sesuai dengan Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan (Kabag) Hukum Pemkot Palu M Affan menjelaskan berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan. Dalam penyusunan raperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun.
“Tujuannyanya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdayasaing dan maju,” jelasnya.
Memanggapi hal tersebut, anggota pansus Anwar Lanasi menjelaskan, untuk mengubah beberapa penyusunan rpaerda tersebut seduai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan raperda tersebut.
“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” jelasnya.
Selain raperda rencana pembangunan industri Kota Palu, pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas raperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil. *