PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau di ruang sidang utama gedung DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin Kota Palu, Kamis (6/11/2025).
Raperda yang merupakan inisiatif Komisi II DPRD Sulteng tersebut bertujuan mendorong tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat daerah.
Uji publik dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, OPD terkait, organisasi masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Komisi II Yus Mangun menyebut lahirnya Raperda ini merupakan respon DPRD terhadap perkembangan pesat sektor pertambangan dan industri ekstraktif di Sulteng.
“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar itu.
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam uji publik menyampaikan dukungan terhadap penyusunan regulasi ini, sebab dinilai sejalan dengan kebijakan nasional pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.
Tim penyusun Naskah Akademik memaparkan bahwa regulasi ini nantinya dapat menjadi instrumen daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, teknologi bersih, serta peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Uji publik ini juga membuka ruang saran dan masukan dari peserta untuk memperkuat substansi Raperda sebelum masuk tahapan pembahasan legislatif selanjutnya.**