PALU – Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan III tahun I di Gedung Bidarawasi, Senin (22/9/2025). Agenda rapat membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni usulan Pemerintah Provinsi Sulteng tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta prakarsa DPRD mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng S.Pt didampingi Wakil Ketua III Ambo Dalle. Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido mewakili gubernur, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan Siti Rachmi Amir Singi, serta pejabat sekretariat dewan.

Agenda rapat paripurna meliputi penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda usul Pemda, jawaban atau pendapat gubernur terhadap Raperda usul prakarsa DPRD, tanggapan gubernur atas pandangan umum fraksi DPRD, serta jawaban fraksi atas pendapat gubernur. Selain itu, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Cagar Budaya.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD memberikan sejumlah masukan, saran, dan pertanyaan yang sifatnya membangun. Mereka menyatakan dukungan agar Raperda usul Pemda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 19 Agustus 2025, Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dibahas oleh Pansus dengan anggota dari seluruh fraksi. Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diserahkan kepada Komisi IV DPRD Sulteng.

Aristan menegaskan DPRD berkomitmen mengawal pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan ini berjalan maksimal demi menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido dalam kesempatan itu menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi dan pendapatnya terhadap Raperda prakarsa DPRD. Ia menilai pengajuan Raperda oleh DPRD merupakan bagian penting dari fungsi legislasi yang perlu dijaga sinerginya bersama Pemda.

“Hal ini merupakan wujud nyata fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kolaborasi ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan visi pembangunan daerah dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Reny.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda harus dilihat sebagai bagian dari perencanaan kebijakan daerah jangka panjang.

“Kami memandang pembahasan ini bukan sekadar kewajiban formal, tetapi bagian dari upaya bersama mendorong kemajuan Sulteng dengan tetap selaras pada visi pembangunan yang berorientasi kepentingan rakyat,” ujarnya.