PALU – Diwarnai penyampaian aspirasi dan catatan terkait kebijakan denda pelayanan BPJS Kesehatan bagi warga, DPRD Kota Palu akhirnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Masukan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Ulfa, A.Ma.Pust., sebelum forum paripurna menyepakati draf regulasi finansial tersebut di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Rico A.T. Djanggola tersebut awalnya berjalan sesuai mekanisme pembicaraan tingkat I. Namun, sebelum pimpinan sidang menanyakan persetujuan bersama kepada para anggota dewan, Ulfa meminta waktu guna meneruskan temuan aspirasi dari konstituen di lapangan dalam dua minggu terakhir terkait tata cara pelunasan BPJS Mandiri.
Ulfa menjelaskan adanya kendala yang dihadapi warga Kelurahan Kawatuna (KMW) Ngapa saat menjalani perawatan medis. Warga berkategori peserta mandiri yang sempat menunggak iuran, diwajibkan melunasi tunggakan berjalan agar kepesertaannya aktif kembali. Kendati demikian, warga kembali dihadapkan pada biaya denda pelayanan pasca-perawatan ketika hendak keluar dari rumah sakit.
”Ada temuan warga yang membayar iuran tunggakan hingga Rp7 juta agar bisa dirawat. Namun, setelah selesai perawatan, muncul lagi beban denda pelayanan sebesar Rp1.600.000,” ungkap Ulfa.
Ia menilai skema denda eksternal tersebut perlu dikaji ulang karena sebagian besar kepesertaan mandiri yang menunggak disebabkan oleh keterbatasan kondisi finansial.
”Kami berharap Pemerintah Kota Palu dapat menjembatani dan membicarakan kembali regulasi denda ini dengan jajaran otoritas di tingkat pusat. Langkah ini penting agar tidak terlalu memberatkan masyarakat kecil yang sedang sakit,” ujar Ulfa menambahkan.
Mendengar penyampaian dari Komisi Bidang Pemerintahan tersebut, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin yang hadir mewakili pihak eksekutif menyambut baik catatan tersebut. Pihak pemerintah kota menyatakan menerima masukan legislatif dan berkomitmen untuk mengomunikasikannya dengan pihak penyelenggara jaminan kesehatan di tingkat pusat.
Usai penyampaian aspirasi tersebut, pimpinan sidang Rico A.T. Djanggola kembali meminta persetujuan akhir dari forum. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama dan siap dibawa ke tahap evaluasi berikutnya di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. BIM