PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat dengan agenda tunggal terkait perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (), Senin (17/11/2025).

Turut hadir Wali kota Palu yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman., SH, Forkopimda dan fraksi-fraksi anggota DPRD dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola.

Rapat dinyatakan memenuhi korum dengan kehadiran 19 dari 35 anggota, sesuai ketentuan Pasal 250 Ayat 1 Huruf C Tata Tertib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025. Sebelum memasuki agenda inti, pimpinan rapat membacakan seluruh surat masuk yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna.

Tiga fraksi diketahui mengajukan usulan perubahan AKD. Fraksi NasDem melalui surat Nomor 014/Fraksi NasDem/DPRD-KP/11/2025 mengusulkan perubahan keanggotaan fraksi dalam AKD.

Fraksi Gerindra melalui surat Nomor 009/A/F.Gerindra/DPRD-Kota Palu/11/2025 mengajukan pergantian anggota Badan Anggaran (Banggar). Sementara Fraksi PDIP dengan surat nomor 001/X/DPC/PDIP-KP/11/2025 mengusulkan pergantian ketua fraksi dan penyesuaian keanggotaan fraksi dalam AKD.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola dalam penyampaiannya mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 174 Ayat 7 dan Pasal 176 Ayat 5 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.

Di akhir rapat, Rico menegaskan dasar hukum sekaligus pemenuhan syarat masa keanggotaan yang diperhitungkan sejak pembentukan AKD periode 2024–2025.

“Semua ketentuan telah kami pastikan terpenuhi, termasuk masa keanggotaan paling singkat satu tahun di Badan Anggaran. Karena itu, perubahan susunan AKD hari ini sah untuk diumumkan dan diberlakukan,” ujar Rico Djanggola. BIM