PALU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota bersama Pemerintah Kota Palu dengan agenda utama membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl. Moh. Hatta, Kota Palu, pada Rabu (27/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh Anugrah Pratama, dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa, perwakilan Pemkot, serta anggota DPRD Kota Palu yang tercatat kuorum.
Dalam agenda utama, Ketua Pansus I Zet Pakan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menekankan bahwa pembahasan berjalan singkat karena substansi rancangan sudah dibahas sebelumnya bersama Badan Anggaran DPRD Kota Palu.
“Panitia Khusus telah melaksanakan rapat bersama OPD terkait dan tidak menemukan kekeliruan dalam naskah rancangan perda. Namun, kami merekomendasikan agar belanja-belanja besar daerah ditinjau kembali, sehingga benar-benar dapat diarahkan pada program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Zet Pakan dalam laporannya.
Zet Pakan juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Menurutnya, penerapan transaksi non-tunai dalam pungutan retribusi menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah kebocoran keuangan daerah.
“Setiap perangkat daerah yang memungut retribusi agar melakukan transaksi secara non-tunai, sehingga pendapatan benar-benar tercatat dan potensi kebocoran kas daerah bisa dihindari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini berlangsung singkat karena substansinya sudah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Palu sebelumnya. Meski demikian, Pansus tetap menjalankan mekanisme rapat dengan OPD terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam dokumen.
“Dengan kerendahan hati, kami menyampaikan laporan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya pembahasan, khususnya staf perencanaan yang mendampingi hingga tuntas,” tutup Zet Pakan.
Usai laporan disampaikan, masing-masing fraksi DPRD Kota Palu menyampaikan pendapat dan pada akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Persetujuan anggota dewan dilakukan secara lisan sesuai mekanisme paripurna.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, maka Raperda Perubahan APBD 2025 ini dapat diteruskan untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah. Terima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mengikuti proses pembahasan ini,” tutup Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh Anugrah Pratama, seraya mengetuk palu sidang.(Bim)