PALU – Maraknya konflik pengelolaan wilayah adat, pencaplokan lahan, hingga tergerusnya sistem pengetahuan tradisional menjadi alasan kuat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Melalui inisiasi Komisi IV, digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasia , Senin (11/8/2025) malam.

Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan S.Pt. Kegiatan ini dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Dra. Sri Indraningsih Lalusu MBA, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi, para anggota Komisi IV, jajaran Pemprov Sulteng, akademisi, ketua LSM, tokoh masyarakat adat, aktivis, dan tamu undangan lainnya, serta menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup, Dedy Wahyudi SH MH, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Fandy Riyanto SH MH.

Aristan menyebut uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan perda karena memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif.

“Kebijakan publik tidak lahir dari ruang tertutup, tetapi dari dialog dan musyawarah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Ranperda ini disusun untuk menjawab kekosongan instrumen hukum di tingkat provinsi, terutama bagi wilayah adat yang terbentang lintas kabupaten. Menurutnya, masyarakat adat adalah bagian penting dari bangsa Indonesia yang memiliki sistem pengetahuan, tata kelola wilayah, dan hak ulayat yang harus dilindungi.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh. Hidayat Pakamundi menambahkan, penyusunan Ranperda ini merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hidayat menjelaskan, secara normatif keberadaan masyarakat hukum adat juga telah diatur dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat seperti UUPA Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di tingkat daerah, sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah telah menetapkan perda masyarakat hukum adat. Namun, masih terdapat kekosongan kebijakan bagi wilayah adat yang secara administratif beririsan antar kabupaten.

“Olehnya, pemerintah daerah Sulteng berkewajiban merespons kekosongan instrumen hukum ini melalui perda provinsi sebagai landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat diakui, dilindungi, dan perannya dalam pembangunan daerah dihargai,” tegasnya.**