PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menggelar konsultasi publik untuk menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penyelenggaraan . Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025).

Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, , menjelaskan bahwa Ranperda Kota Hijau akan diperkuat dengan prinsip inklusi. Artinya, setiap program lingkungan harus bisa diakses dan melibatkan seluruh kelompok masyarakat.

Kata dia, Ranperda tersebut akan menambahkan aturan mengenai insentif ekologis, yaitu bentuk penghargaan bagi warga atau komunitas yang aktif melakukan kegiatan ramah lingkungan. Pemerintah akan memberi dukungan bagi berbagai inovasi, seperti pengolahan sampah berbasis komunitas, budidaya maggot, pembuatan ecobrick, produksi ecoenzym, hingga pengolahan sampah kertas menjadi briket.

“Pemkot sudah mulai mendorong ruang inovasi ini melalui Perwali Pagi Indikatif Kemurahan yang memuat indikator kinerja lingkungan,” kata Mutmainah.

Mutmainah menambahkan, Ranperda akan mengatur pembiayaan yang tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mencontohkan daerah seperti Provinsi Riau yang mampu memperoleh bantuan pendanaan dari negara luar karena komitmennya mengelola lingkungan hidup.

Ia juga menjelaskan tiga skema insentif ekologis yang menjadi rujukan dalam penyusunan Ranperda, yaitu:

• TANE (Transfer Anggaran berbasis Ekologi Nasional) – mekanisme pemerintah pusat untuk memberi tambahan anggaran kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan.

• TAPE (Transfer Anggaran berbasis Ekologi Provinsi) – skema serupa di tingkat provinsi untuk mendorong kabupaten/kota meningkatkan kinerja lingkungan.

• ALAGE (Alokasi Anggaran Berbasis Ekologi) – mekanisme di Kota Palu yang menilai kinerja lingkungan kelurahan dan OPD sebagai dasar pemberian dukungan anggaran.

Selain itu, Ranperda akan mengatur pelibatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara lebih rinci agar seluruh instansi memiliki peran jelas dalam mewujudkan Kota Hijau. Salah satu yang diatur adalah pengembangan infrastruktur hijau, termasuk pemanfaatan air hujan sebagai bagian dari action plan dalam roadmap pembangunan Kota Hijau berdasarkan hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurut Mutmainah, Ranperda Kota Hijau akan menjadi payung penting untuk memperkuat program pemerintah, mendorong inisiatif masyarakat, serta membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau dukungan Corporate Social Network (CSN).

“Aturan ini diharapkan memperkuat upaya mitigasi terhadap kerusakan lingkungan dan mendukung pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” pungkasnya. BIM