PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., melalui partisipasi virtual zoom meeting, Kamis (14/8/2025).
Rakor tersebut membahas penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, demi terwujudnya pelaksanaan peraturan daerah yang tertib dan efektif.
Salah satu topik penting adalah penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Mendagri menegaskan bahwa penetapan tarif harus memperhatikan kondisi masyarakat, terutama agar tidak memberatkan warga dengan penghasilan rendah.
“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tetap menjaga wibawa. Pajak harus menyesuaikan kemampuan masyarakat, dan sebelum perda diberlakukan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegas Mendagri.
Ia juga meminta inspektur daerah lebih proaktif mengawasi pelaksanaan perda agar kebijakan yang telah dibuat benar-benar diterapkan di lapangan.
Menanggapi arahan tersebut, Wagub Sulteng menekankan peran strategis Biro Hukum dalam setiap penyusunan perda.
“Setiap peraturan harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, barulah diajukan kepada Pak Gubernur,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Wagub Sulteng turut didampingi oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh, M.Si., serta perwakilan dari Biro Hukum dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.**