– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Kabupaten Donggala menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan warga, mulai dari kelahiran, kematian, hingga perubahan status sipil, guna menjaga keakuratan data administrasi kependudukan.

“Validasi data menjadi kunci dalam pelayanan adminduk. Karena itu, peran desa sangat penting agar setiap peristiwa kependudukan dapat tercatat secara resmi dan tepat waktu,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Donggala, .

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adminduk) tingkat kecamatan dan desa se-Kabupaten Donggala yang digelar di Gedung Guru, Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Sabtu (13/12/2025).

Rakor tersebut diikuti seluruh camat se-Kabupaten Donggala, sejumlah kepala desa, serta enam kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dukcapil. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan peran pemerintah kecamatan dan desa dalam mendukung pelayanan adminduk.

Dalam rakor, Dukcapil Donggala memaparkan materi terkait penguatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan dan desa. Pemaparan difokuskan pada sinkronisasi dan pemutakhiran data kependudukan, percepatan penerbitan dokumen, serta pentingnya pelaporan peristiwa penting warga secara tepat waktu oleh pemerintah desa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, penerbitan akta kematian sebagai dasar utama pembaruan data kependudukan, pelayanan akta nikah dan cerai bagi warga non-Muslim, serta mekanisme pengangkatan anak yang harus melalui penetapan pengadilan.

Peserta rakor juga menyampaikan berbagai kendala pelayanan adminduk di lapangan. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah masih rendahnya pelaporan peristiwa kematian warga, yang berdampak pada ketidaksesuaian data kependudukan dan berpengaruh terhadap validitas data penerima bantuan sosial.

Melalui rakor tersebut, Dukcapil Donggala menegaskan perlunya kolaborasi yang lebih kuat antara UPTD Dukcapil, pemerintah kecamatan, dan desa agar setiap peristiwa kependudukan dapat tercatat secara resmi dan akurat.

Sebagai upaya pendukung, Rahma mengungkapkan sepanjang 2025 Dukcapil Donggala telah melaksanakan layanan jemput bola (Jebol) administrasi kependudukan di sekitar 20 titik di wilayah kecamatan dan desa.

“Program Jebol bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan,” pungkas Rahma.*