DONGGALA — Setelah melewati proses hukum panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menguatkan putusan terhadap DB Lubis dalam kasus korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG).
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi akhir perjalanan kasus yang menyeret mantan pejabat Pemkab Donggala tersebut.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Jumat (1/8/2025) langsung mengeksekusi DB Lubis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu (Lapas Petobo). Eksekusi dilakukan setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengungkapkan bahwa DB Lubis datang secara sukarela usai menerima surat pemanggilan resmi dari jaksa eksekutor.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. Terpidana datang tanpa perlawanan dan telah kami antar langsung ke Lapas Petobo untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ikram.
DB Lubis terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan alat TTG tahun 2019–2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.873.509.827. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Mardiana Mandiri tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp462.191.100,00.
Ikram menegaskan, uang pengganti itu wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelasnya.
Eksekusi terhadap DB Lubis dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRIN-537/P.2.14/Fu.1/07/2025. Proses berjalan lancar, tanpa hambatan.
Diketahui, saat proyek berjalan, DB Lubis menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala sekaligus Plt Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala. (Bim)