DONGGALA – Pencurian kabel instalasi milik Maksima Tiga Berkat yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kepolisian Resor (Polres) Donggala telah menangkap dua pelaku dan menyita puluhan kabel hasil curian dari aksi yang dilakukan secara berulang oleh komplotan pelaku Sabtu (9/7/2025).

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) , Aiptu Ilham menyebutkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pria berinisial H dan R, warga Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

“Saat ini dua pelaku berhasil ditangkap, mereka berdua warga Watusampu. Beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Aiptu Ilham pada Jumat (1/8/2025).

Selain H dan R, terdapat tiga pelaku lain berinisial W, K, dan A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran terhadap ketiganya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian secara bersama-sama.

Aiptu Ilham menjelaskan, dalam aksi pertama, H dan R beraksi bersama W dan K. Mereka datang ke lokasi perusahaan, namun hanya H, W, dan K yang masuk ke area pabrik, sementara R menunggu di rumah.

“H, W dan K mendekati mesin genset, lalu W berperan memotong kabel genset ke rumah Panel, setelah kabel terpotong H dan K menggulung kabel untuk dibawa ke rumah R. Kabel dipototong untuk dikeluarkan tembaganya,” jelas Aiptu Ilham.

Setelah tembaga dikeluarkan dari kabel, hasil curian itu langsung dijual. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp900 ribu.

Tidak berhenti di situ, komplotan ini kembali melancarkan aksinya beberapa hari kemudian. Mereka mencuri kabel dari mesin craser milik perusahaan yang sama.

Pada aksi ketiga, dua orang tambahan ikut terlibat, yaitu pria berinisial A dan S. Total pencurian dilakukan sebanyak tiga kali, dengan objek yang sama, yakni kabel listrik industri milik PT Maksima Tiga Berkat.

“Total pencurian dilakukan sebanyak tiga kali dengan barang curian yang sama, yakni kabel listrik industri milik PT Maksima Tiga Berkat,” kata Kasi Pidum.

Lanjutnya, akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp130 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 potong kulit kabel Supreme dengan spesifikasi NYY 4×95 mm warna hitam, serta 13 potong kabel Supreme kecil.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo 88 KUHPidana dan/atau Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Bim)