— DPRD Kota Palu secara resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 melalui rapat yang digelar di ruang sidang utama, pada Rabu (24/12/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola. Dalam laporan yang dibacakan pimpinan rapat, masa persidangan yang berlangsung selama sekitar 71 hari kerja sejak 18 September 2025 mencatat penyelesaian sejumlah agenda strategis dewan.

Salah satu capaian utama DPRD Kota Palu adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Palu juga telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Selama masa persidangan, DPRD Palu juga menyelesaikan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah. Empat ranperda merupakan inisiatif DPRD, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu, Pendidikan Kebencanaan, serta Penyelenggaraan Kota Hijau.

Sementara empat ranperda lainnya berasal dari Pemerintah Kota Palu, meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selain produk legislasi, DPRD Kota Palu juga menghasilkan 12 keputusan DPRD dan tujuh keputusan pimpinan DPRD sebagai produk hukum daerah selama Masa Persidangan Caturwulan III.

Wakil Wali Kota Palu, Liliana Muhidin, yang mewakili Wali Kota Palu dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kinerja legislasi yang telah dicapai.

“Pemerintah Kota Palu mengapresiasi kerja DPRD yang telah menyelesaikan berbagai agenda strategis, khususnya pembahasan APBD 2026 dan sejumlah ranperda yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Imelda.

Kata Imelda, hasil kerja DPRD diharapkan dapat segera diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Palu.

Di akhir, seluruh produk hukum hasil Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola kepada Pemerintah Kota Palu melalui Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin. BIM