PALU – Pertemuan keluarga yang seharusnya biasa berubah tragis di Jalan Munif Rahman, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Seorang pria berinisial R tewas setelah mengalami tebasan pedang oleh keponakannya, sementara pelaku, MR, keponakannya, kini diamankan polisi bersama barang bukti berupa satu bilah pedang dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam jumpa pers di Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025).

Kombes Pol Deny menjelaskan, insiden ini bermula dari perselisihan antara korban dan mantan istrinya.

“Korban R datang untuk menemui mantan istrinya dan sempat mengancam akan membakar rumah melalui pesan WhatsApp. Karena mantan istrinya tidak berada di rumah, pelaku MR diminta menjaga rumah. Korban R bersikeras ingin bertemu dan menunjukkan ancaman, sehingga MR akhirnya terlibat cekcok dengan korban,” ujar Kapolresta.

Saat pelaku MR menunggu korban yang tak kunjung datang, MR memutuskan untuk keluar ke jalan utama Munif Rahman kemudian bertemu korban R. Pertemuan itu memicu pertengkaran yang memanas, berujung penganiayaan yang menyebabkan R tewas di tempat dengan luka tebasan pedang di tubuh. Setelah melakukan penganiayaan, MR langsung menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore untuk diamankan polisi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai dan sepeda motor, yang sempat dibuang MR di Kampung Lere. Teman yang menemani MR ke Polsek kini diperiksa sebagai saksi.

“MR saat ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penambahan pasal juncto,” tambah Kapolresta Palu.

Polisi menekankan, konflik keluarga yang memuncak harus diselesaikan secara damai agar tidak menimbulkan korban jiwa. BIM