PALU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang perempuan di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka M (42), suami dari korban berinisial AN (40). Tersangka memperagakan sepuluh adegan bagaimana ia menyiram tubuh istrinya dengan bahan bakar minyak hingga terbakar di depan warung milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Kasus ini menghebohkan publik setelah korban mengalami luka bakar 80 persen akibat ulah suaminya pada 6 Agustus 2025. Meski sempat dirawat di RSUD Madani Palu, korban meninggal dunia sehari kemudian.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, SH, MH, memimpin langsung jalannya rekonstruksi, didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada dan Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa. Pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban juga hadir menyaksikan.
“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujar AKP Ismail Bobby.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, SH, SIK, MH, menyebutkan motif pelaku dipicu kecemburuan karena tidak senang istrinya berjualan dan banyak sopir singgah ke warung tersebut.
“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Kasus ini akan diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.**