DONGGALA – Kepolisian Resor (Polres) Donggala melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Rio Pakava melaksanakan giat imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Tinombala 2026 dengan menyasar penyakit masyarakat berupa penyalahgunaan minuman keras (miras), Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang digelar sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala itu dipimpin langsung Kapolsek Rio Pakava, IPTU Afif Ali, S.H.I., bersama delapan personel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti miras dari beberapa warga. Dari tangan Yudi, petugas menyita 8 botol Bir Bintang, 5 botol Anggur Cap Orang Tua, 1 botol anggur merah, dan 2 botol draft bir.
Sementara itu, dari Kadek Sukada diamankan 1 botol Benteng, 2 botol Vodka Napoli, 2 botol Jenever, serta 7 botol cap tikus dalam kemasan Aqua 1,5 liter. Petugas juga mengamankan miras jenis cap tikus dari Ketut Subali berupa 2 jerigen ukuran 5 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 21.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta terkendali. Seluruh barang bukti hasil giat kini telah diamankan di gudang Mako Polsek Rio Pakava untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Rio Pakava, IPTU Afif Ali, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang Idul Fitri.
“Giat imbangan Ops Pekat I Tinombala 2026 ini kami laksanakan untuk menekan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Rio Pakava.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal, karena dapat memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum,” tandasnya.***