PALU — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.
Pengungkapan ini merupakan rangkaian penindakan sejak Mei hingga Oktober 2025. Dua pelaku berinisial EL dan AP ditangkap, sementara satu tersangka lainnya berinisial UM masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Totalnya ada 37 TKP, BB 32 unit kendaraan. Yang kita tampilkan ini 11 unit karena sudah memiliki LP dan siap dikembalikan kepada pemilik setelah identitas kendaraan cocok,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams saat jumpa pers di halaman Mako Polresta Palu, Senin (10/11/2025).
Polisi menyebut para pelaku beraksi di sejumlah titik rawan pencurian di Palu, Sigi dan Donggala seperti kawasan perumahan padat, jalan pemukiman minim penerangan, area parkir toko, hingga rumah warga yang lengah. Mereka mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan mudah dibawa kabur.
Penangkapan dua tersangka dilakukan Kamis, 16 Oktober 2025, di Kelurahan Petobo Palu Selatan dan di Jalan Sekunder, Kelurahan Birobuli Selatan. Selain kendaraan, polisi turut mengamankan dua kunci letter L rakitan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Deny menyebut salah satu pelaku EL merupakan residivis curanmor yang baru bebas sekitar dua bulan lalu, sementara AP disebut pemain pemula. Polisi menilai motif aksi keduanya dipicu kebutuhan ekonomi.
Salah satu korban, Riri, warga Jalan Gusti Ngurah Rai Palu, mengatakan motornya hilang pada 13 Oktober 2025 dan baru ditemukan tiga hari kemudian. Menurutnya, saat motor itu ditemukan, sebagian besar komponen sudah diubah pelaku agar tidak lagi menyerupai aslinya.
“Sudah banyak yang diganti supaya tidak terlihat motor saya. Tapi saya tetap bisa kenal karena ada bekas-bekas tertentu. Tiga hari hilang baru ketemu,” ujar Riri.
Riri juga menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat Polresta Palu yang berhasil mengungkap pelaku serta menemukan kembali motor miliknya.
“Saya berterima kasih karena motor saya bisa ditemukan kembali, meskipun banyak bagian sudah diubah pelaku. Harapan saya ke depan patroli bisa makin diperkuat sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dan masyarakat juga bisa lebih tenang,” ucap Riri.
Lebih jauh, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams kembali menegaskan pintu Polresta selalu terbuka dan pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pengecekan tanpa harus menunggu lama.
“Silakan datang langsung. Kalau merasa ada kendaraannya yang hilang, identitas cocok, datanya sinkron, langsung kita proses dan pulangkan,” tegas Deny.
Lebih lanjut, Kerugian korban diperkirakan berkisar Rp15 juta hingga Rp25 juta per kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. BIM