Donggala – Polres Donggala melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA itu dipimpin langsung Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Donggala dan aparat desa setempat.
Penertiban dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik sebagai langkah preventif sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi menegaskan, masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Penambangan tanpa izin memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Selain itu, ada konsekuensi hukum bagi pelakunya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain di Desa Wombo Mpanau, kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka dengan pendekatan edukasi dan pemasangan spanduk imbauan.
Selama kegiatan berlangsung hingga pukul 10.20 WITA, situasi terpantau aman dan kondusif.
Masyarakat setempat juga menunjukkan sikap kooperatif tanpa adanya penolakan.
Polres Donggala menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. **