DONGGALA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala berhasil membongkar taktik licik seorang pemuda berinisial AR (26), yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Untuk mengelabui warga dan petugas, pria asal Desa Makmur Jaya, Pasangkayu, Sulawesi Barat ini memanfaatkan kios dagangan di depan rumahnya sebagai kedok transaksi haram tersebut.

​Kapolres Donggala melalui Kasihumas Iptu Andi Marjianto mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Satresnarkoba pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Operasi ini bermula dari keresahan dan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Iptu Andi Marjianto dalam rilis resminya, Rabu (10/6/2026).

Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Kios​Saat penyergapan di kios milik tersangka di Desa Towiora, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan secara rapi di bawah kolong kios.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, bisnis haram berkedok warung kelontong ini ternyata sudah berjalan selama dua bulan terakhir, terhitung sejak April dan Mei 2026.

​”Modus tersangka adalah berkedok jualan di kios depan rumah untuk menyamarkan transaksi. Berdasarkan pengakuannya, paket sabu tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per paket,” jelas Iptu Amir Hamzah.

Dari tangan tersangka AR, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, meliputi:

​•10 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,36 gram yang disimpan di dalam bekas pembungkus sandwich.​

•1 unit timbangan digital kecil warna hitam.​

•8 lembar plastik klip bening kosong.

​•5 unit ponsel genggam, yang diduga kuat didapatkan dari hasil tukar guling atau gadai para pemesan sabu.

Murni Pengedar, Hasil Tes Urine Negatif

Fakta menarik terungkap usai penangkapan. Setelah menjalani pemeriksaan penapisan (skrining) urine, AR dinyatakan negatif Amphetamine dan Methamphetamine. Atas dasar hasil medis tersebut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa pria kelahiran Palu, 10 Oktober 1999 yang berstatus wiraswasta ini murni bertindak sebagai pengedar atau bandar lokal, bukan seorang pengguna aktif.

​Saat ini, tersangka AR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Donggala untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AR terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimum ditambah sepertiga. **