DONGGALA – Personel Satuan Samapta dikerahkan untuk mengawal operasi pemberantasan handphone, narkotika, dan penipuan (Halinar) di Rumah Tahanan () Kelas IIB Donggala, Kecamatan Banawa, pada Minggu (24/5/2026) malam.​

​Razia gabungan yang dimulai pukul 21.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan. Agenda tersebut melibatkan personel UPRC Regu 2 Sat Samapta Polres Donggala, jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng, serta Babinsa Koramil 1306/06 Banawa. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Dirjen Pemasyarakatan untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari aktivitas ilegal.​

​Pamapta Polres Donggala, Ipda Junaedi Kurniawan, menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya berfokus pada pengawasan dan pengamanan (backup) guna memastikan proses sterilisasi di blok hunian warga binaan berjalan kondusif.​

​“Personel kami melakukan patroli perintis presisi sekaligus backup pengamanan kegiatan penggeledahan di Rutan Donggala agar pelaksanaan berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.​

​Dalam penggeledahan di sejumlah kamar hunian tersebut, tim gabungan menyita berbagai barang terlarang yang tidak boleh berada di dalam sel. Barang-barang yang diamankan meliputi alat elektronik seperti rice cooker dan pemanas air, korek gas, sendok besi, gunting kuku, pinset, alat cukur, botol parfum kaca, cermin, ikat pinggang, hingga sejumlah uang tunai. Seluruh barang bukti tersebut telah didata untuk selanjutnya dimusnahkan.​

​Selain merazia barang ilegal, petugas juga menggelar tes urine dadakan terhadap 40 orang warga binaan. Dari pemeriksaan medis tersebut, seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.​

​Ipda Junaedi menambahkan, selama operasi berlangsung, personelnya juga aktif memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar para warga binaan tetap kooperatif selama proses pemeriksaan.​

​“Kegiatan berjalan aman dan lancar. Situasi di Rutan Kelas IIB Donggala tetap aman dan kondusif,” ungkapnya. ***