DONGGALA – Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh Rifani, menerima aspirasi warga Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati pada Rabu, (22/05/24).
Pada kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sofyan Dg Malabba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Fauziah, Kepala Inspektorat, Hasan, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Donggala, Adhi L. Romu. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah yang disampaikan oleh warga Desa Labuan Toposo.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Desa Labuan Toposo menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi di desa mereka. Mereka mengungkapkan keinginan agar Kepala Desa Labuan Toposo dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dari jabatannya. Sunardi, salah satu perwakilan warga, menyatakan bahwa jika situasi seperti ini terus dipertahankan, roda pemerintahan di Desa Labuan Toposo tidak akan berjalan dengan baik.
Menanggapi aspirasi tersebut, PJ Bupati Donggalamengucapkan terima kasih kepada perwakilan warga yang telah menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan menyampaikan keluhannya. “Tentang pemberhentian Kepala Desa dan Ketua BPD, tentunya harus dikaji sesuai aturan hukum yang berlaku. Beri kami waktu, dan Insya Allah, persoalan ini akan segera terselesaikan,” jelas Pj Bupati.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan berbagai persoalan yang dihadapi Desa Labuan Toposo dapat segera menemukan solusi yang tepat demi kelancaran pemerintahan dan kesejahteraan warga desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD, Fauziah, saat dikonfirmasi oleh media ini pada hari Jum’at (24/05/24), mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi warga Labuan Toposo adalah tidak harmonisnya hubungan kerja antara kepala desa dengan ketua BPD.
“Hal ini sudah dilaporkan ke Camat Labuan. Namun, belum juga membaik dan membuat warga resah,” ucap mantan Kabag Humas itu.
Lebih lanjut, PMD melibatkan inspektorat, bagian hukum, dan Kesbangpol untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi yang akan bekerja selama 2 minggu.
“Kami bersama tim akan bekerja selama 2 minggu terkait pelaporan tersebut,” pungkasnya.NTZ