PALU – Suara petani garam mewarnai jalannya konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu di kantor Lurah Talise, Kamis (16/10/2025).
Salah satu petani garam, Nawir, menyampaikan sejumlah usulan penting kepada pemerintah dan DPRD agar nasib petani garam mendapat perhatian yang lebih nyata.
Ia menegaskan, hingga kini petani garam di wilayah Teluk Palu belum merasakan sepenuhnya kehadiran pemerintah, khususnya dalam aspek jaminan sosial dan fasilitas kerja.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih proaktif. Petani garam belum tersentuh program jaminan kesehatan. Kami sangat membutuhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir biaya pengobatan,” ujarnya.
Selain itu, Nawir juga meminta agar petani garam dapat diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak kasus di lapangan ketika petani meninggal dunia dan keluarga kesulitan menanggung biaya pemakaman.
“Kalau ada BPJS Ketenagakerjaan, itu akan sangat membantu petani dan keluarga mereka,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, para petani juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan dan menyeragamkan lapak penjualan garam di kawasan pesisir. Lapak-lapak yang ada saat ini dinilai belum layak dan tidak seragam.
“Setidaknya ada sekitar 50 penjual garam yang membutuhkan lapak dengan desain sesuai master plan kota,” terang Nawir.
Ia juga meminta agar Raperda nantinya mengatur tiga kategori garam Palu, yakni garam konsumsi, garam ikan, dan garam kesehatan (garam buku). Ketiga jenis garam itu, kata Nawir, perlu diakui secara resmi agar memiliki nilai jual dan standar mutu yang jelas.
Ketua Bapemperda Arif Miladi mengungkapkan, usulan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Raperda, yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani garam di Kota Palu. BIM