PALU – Aliansi Petani Donggala (APD) mengancam akan melayangkan somasi dan mengambil langkah hukum terhadap Bupati serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala. Langkah tersebut diambil karena pemerintah daerah diduga kuat telah mengalihkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI kepada kelompok tani ilegal.
Tokoh masyarakat, Taslim, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan cara elegan para petani untuk menyuarakan hak mereka. Menurutnya, dari total eloquence unit bantuan alsintan prapanen dan pascapanen yang diperuntukkan bagi wilayah Kecamatan Sojol dan Kecamatan Dampelas, dua unit yang sudah disalurkan diduga kuat salah sasaran.
”Pemerintah Kabupaten Donggala terkesan tidak mengindahkan permohonan ini. Padahal dalam surat yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian, sudah sangat jelas tertera nama kelompok petani yang diberikan,” kata Taslim dalam jumpa pers, Selasa (9/6/2026).
Taslim menambahkan, tujuan utama dari konferensi pers ini adalah sebagai langkah awal yang beretika untuk memberikan edukasi dan pembelajaran kepada pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang serta segera menyerahkan hak para petani.
Kronologi Penahanan Bantuan
Karut-marut penahanan bantuan ini bermula pada Selasa, 2 Juni 2026, saat perwakilan petani mendatangi Dinas Pertanian Donggala untuk menyerahkan surat resmi dari Kementan RI, di mana Kepala Dinas sempat memberikan persetujuan (ACC). Namun, hanya berselang beberapa menit, muncul panggilan telepon misterius yang mengintervensi pihak dinas untuk menahan dokumen dan fisik bantuan berupa tiga unit mesin prapanen jenis crawler serta satu unit mesin pascapanen jenis combine harvester besar yang ditujukan bagi enam kelompok tani sah di wilayah Sojol dan Dampelas. Kejanggalan berlanjut pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, ketika para petani penerima sah dipanggil ke dinas dengan dalih akan diantar menghadap Bupati Donggala, tetapi sesampainya di kantor Bupati fisik alsintan tetap tidak diserahkan hingga sempat memicu ketegangan karena petani menolak keras pengalihan sepihak tersebut.
Tuntutan Resmi Aliansi
Menyambung kronologi kejanggalan tersebut, Ketua Aliansi Petani Donggala, Syamsu Rizal, menegaskan pernyataan sikap kelompok tani berdasarkan Surat Kementan RI Nomor B/496/SR.430/B.02/04/2026 (tertanggal 6 Mei 2026) dan Nomor B/98/SR.430/B.03/05/2026 (tertanggal 12 Mei 2026). Sebagai bentuk protes keras atas pengebirian hak-hak para petani lokal, aliansi mengajukan sejumlah tuntutan hukum dan bersiap mengambil langkah konfrontatif jika aspirasi mereka tetap diabaikan.
Mendesak Penyaluran Segera: Mendesak Bupati Donggala dan dinas terkait untuk sesegera mungkin menyalurkan bantuan alsintan prapanen dan pascapanen sesuai perintah dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI.
Evaluasi Menyeluruh: Menuntut Bupati Donggala melakukan evaluasi secara total terhadap kinerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala terkait proses distribusi bantuan.
Protes Pengalihan Ilegal: Menolak keras dugaan pengalihan bantuan kepada kelompok tani ilegal yang tidak terdaftar dalam lampiran resmi kementerian.
Ancaman Hukum dan Aksi Massa: Apabila poin tuntutan tidak segera direalisasikan, Aliansi Petani Donggala menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan, melayangkan somasi, hingga menggelar aksi demonstrasi besar ke Kantor Bupati Donggala.
”Tindakan ini sangat melukai hati kelompok tani karena ada hak-hak kami yang dikebiri. Kami menduga terjadi penyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum. Jika Bupati dan Dinas Pertanian tidak melakukan langkah nyata, kami akan melakukan somasi dan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Donggala,” tegas Syamsu Rizal menutup pembacaan sikap kelompok tani. BIM