PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum di Gedung Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026). Regulasi yang merupakan prakarsa Komisi I ini digodok untuk menyempurnakan aturan bantuan hukum agar lebih relevan dengan perkembangan saat ini.
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES. Agenda ini dihadiri oleh anggota Komisi I, anggota Bapemperda, tim penyusun naskah akademik, tenaga ahli, hingga jajaran OPD dan instansi terkait.
Uji publik ini juga diisi pemaparan materi dari tim penyusun Reni Etikawati, SH., MH., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, A.Md.IP., SH., MH., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. Imran, SH., MH.
Penyelenggaraan kegiatan ini menegaskan prinsip mendasar bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dalam negara hukum, pemerintah wajib mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) serta kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selain bagi warga miskin, regulasi ini memberi perhatian khusus pada perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas kedinasan. ASN dinilai rentan berhadapan dengan risiko hukum, baik tuntutan pidana maupun sengketa perdata yang bersumber dari kebijakan atau tindakan resmi.
”Tanpa adanya pendampingan hukum yang memadai, ASN rentan mengalami kriminalisasi kebijakan, yang pada akhirnya dapat menghambat keberanian mereka dalam mengambil keputusan strategis,” demikian penjelasannya dalam dokumen Ranperda tersebut.
Pendampingan hukum bagi ASN bukan berfungsi sebagai tameng semata, melainkan instrumen untuk menjaga integritas birokrasi dan menjamin pelayanan publik tetap berjalan. Jaminan hukum ini hanya berlaku untuk tugas kedinasan, bukan masalah pribadi, sehingga ASN dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan akuntabel tanpa diskriminasi.
Atas dasar dinamika hukum dan kebutuhan lapangan tersebut, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pembentukan Perda Bantuan Hukum yang baru pun menjadi langkah krusial untuk menggantikan aturan lama tersebut. **
Perluas Akses Keadilan, Komisi I DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum