PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran lembaga adat sebagai pilar penjaga identitas daerah melalui Rapat Sinkronisasi Program Pelibatan Lembaga Adat dengan Pemerintah Daerah, di Hotel Swissbell, Kota Palu, Kamis (11/12/2025).
Rapat tersebut dibuka Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahrudin. Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan, ditekankan bahwa lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial serta melestarikan nilai budaya dan kearifan lokal di Sulawesi Tengah.
Lembaga adat disebut sebagai bagian penting dari identitas Sulawesi Tengah karena tumbuh dan berkembang dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat yang telah mengakar kuat secara turun-temurun.
Asisten Fahrudin menjelaskan, peradilan adat telah diakui dalam tatanan hukum negara sebagai lembaga resmi di masyarakat yang berperan menyelesaikan sejumlah perkara tertentu melalui mekanisme sanksi adat. Dalam masyarakat Kaili, sanksi adat tersebut dikenal dengan istilah givu.
Menurutnya, keberadaan peradilan adat menjadi bukti bahwa hukum adat masih relevan dan berkontribusi dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong pelibatan lembaga adat dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang direncanakan mulai efektif pada 2026. Pelibatan tersebut dinilai penting agar penerapan pidana kerja sosial berjalan lebih humanis, restoratif, serta sejalan dengan nilai-nilai adat dan budaya lokal.
“Badan Musyawarah Adat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Tengah,” ujar Asisten Fahrudin.
Dalam kesempatan yang sama, diberikan piagam penghargaan kepada sejumlah institusi dan tokoh adat, seniman, serta budayawan yang dinilai berkontribusi dalam penguatan dan pelestarian adat serta budaya daerah.
Rapat sinkronisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan lembaga adat dalam menjaga identitas, nilai budaya, dan kohesi sosial masyarakat Sulawesi Tengah.***