PALU – Kasus pengeroyokan di yang menewaskan seorang warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, kini menjadi sorotan publik. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan aparat penegak hukum di dalamnya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol Roy Satya Putra dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025).

Ia memastikan, oknum polisi yang diduga terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus jika terbukti melanggar pidana.

“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” bebernya.

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan ada empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama MR. Satu di antaranya disebut merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.

Kata Roy, aturan ini merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sehingga penanganan kasus dilakukan transparan.

“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap jalannya penyidikan.

“Jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.**