PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menandatangani kerja sama konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di daerah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (25/9/2025), sebagai bagian dari rangkaian Konsolidasi Daerah Pengawasan Bahasa Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Ketua TP-PKK Sulteng sekaligus Bunda Literasi, Sry Nirwanti Bahasoan. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafiz Muksin, Kepala Balai Bahasa Sulteng, Syarifuddin, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota, unsur Forkopimda, serta lebih dari 200 peserta dari OPD, lembaga pendidikan, komunitas sastra, hingga media massa.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Ia menceritakan pengalamannya ketika bertugas di daerah pada awal 1990-an, saat harus mempelajari bahasa lokal untuk berkomunikasi.
“Bahasa itu menunjukkan bangsa. Saya bersyukur karena di pelosok Sulawesi Tengah sekalipun, bahasa Indonesia tetap bisa dipahami. Inilah kekuatan bahasa sebagai alat pemersatu,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan perlunya pengaturan dan pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tanpa mengabaikan pelestarian bahasa daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Bahasa, Hafiz Muksin, mengingatkan bahwa bahasa Indonesia kini mendapat pengakuan dunia setelah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO.
“Ini bukti nyata pengakuan dunia. Namun, kita tidak boleh melupakan akar bahasa Indonesia, yaitu bahasa daerah. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian kondisinya kritis. Karena itu, revitalisasi bahasa daerah menjadi program penting kami,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Bahasa Sulteng, Syarifuddin, yang menegaskan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan bahasa.
“Kerja sama ini meliputi penguatan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa daerah, hingga penguasaan bahasa asing. Harapannya, Sulteng bisa menjadi contoh penerapan Trigatra Bahasa: mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” terangnya.
Acara konsultasi daerah ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk komitmen pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta komunitas literasi untuk memperkuat implementasi penggunaan bahasa di ruang publik.**