PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna mengenai pendapat akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl. Moh. Hatta, Rabu (27/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh Anugrah Pratama, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kota Palu bersama anggota dewan yang dinyatakan kuorum.
“Agenda rapat paripurna kali ini memasuki tahap pembicaraan tingkat 2, sesuai mekanisme tata tertib DPRD Kota Palu,” ujar Anugrah.
Lebih lanjut, Wali Kota, Hadianto Rasyid melalui Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menyampaikan pendapat akhirnya. Dalam sambutannya, Irmayanti menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini telah melalui proses panjang bersama DPRD, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga panitia khusus.
“Atas saran dan masukan dewan, Pemerintah Kota Palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk penyempurnaan rancangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Palu yang telah menerima dan menyempurnakan rancangan perda ini demi perbaikan keuangan daerah,” tutur Irmayanti.
Diketahui, rincian target perubahan APBD Kota Palu Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
•Pendapatan Daerah ditargetkan menjadi Rp1.840.281.440.646,71 atau bertambah sebesar Rp30.714.366.384,78 dari target awal Rp1.809.567.074.261,93.
•Belanja Daerah ditargetkan menjadi Rp1.850.671.827.730,26 atau meningkat Rp42.104.753.468,33 dari target semula Rp1.808.567.074.261,93.
•Pembiayaan Daerah mencapai Rp10.390.387.083,55, berasal dari penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan nol rupiah.
Seluruh fraksi DPRD Kota Palu telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Wali Kota Palu.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi serta mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan sebagai peraturan daerah yang sah. (Bim)