PALU – Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah terus diperkuat. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahrudin D. Yambas membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Fahrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang telah hadir dan melaksanakan kegiatan strategis tersebut di Sulawesi Tengah.
“Sebagaimana kita ketahui, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan hanya sekadar menatap masa lalu, tetapi juga menjadi langkah penting untuk membangun masa depan yang damai, berkeadilan, dan berkeadaban. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis, serta menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Fahrudin, terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program nasional di bidang pemajuan HAM. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti mendorong implementasi kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat edukasi dan sosialisasi HAM melalui lembaga pendidikan dan perangkat daerah, serta menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil untuk menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan di berbagai aspek kehidupan.
“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Fahrudin juga menegaskan, kegiatan rakor ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi, dan merumuskan langkah-langkah konkret bagi keberlanjutan upaya penyelesaian serta pemulihan sosial bagi para korban dan keluarganya.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Sulawesi Tengah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan. Namun, Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI serta dukungan dari semua pihak, cita-cita mewujudkan masyarakat yang damai, inklusif, dan saling menghargai dapat tercapai.
Menutup kegiatan, Fahrudin berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif, sehingga mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan.
“Semoga kegiatan ini memperkokoh semangat kita untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng Adiman, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu.**