PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati sembilan langkah strategis untuk membereskan penataan aset daerah yang minim sertifikat serta menyelesaikan puluhan konflik agraria yang menghambat investasi di Sulteng.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Pertemuan dan koordinasi supervisi ini dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, S.T., M.T., serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto. Turut hadir Gubernur Sulteng, para bupati, wali kota, Sekda, Kepala BPKAD, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan, terdapat dua fokus utama yang dibahas sejak pagi, yakni penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah serta percepatan reforma agraria demi memberikan kepastian hukum alas hak sertifikat bagi masyarakat.
”Ada sembilan langkah penting yang disepakati bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah. Saya sebagai Gubernur bersama para bupati dan wali kota berkomitmen penuh melaksanakan sembilan program itu,” tegas Gubernur.
Menurut Gubernur, data menunjukkan sertifikasi aset milik Pemda di wilayah Sulteng saat ini masih sangat minim sehingga rawan menimbulkan celah korupsi. Di sisi lain, sedikitnya 76 konflik agraria di 11 kabupaten juga menuntut penyelesaian yang konkret dan cepat.
Selain mengamankan aset daerah, tertib administrasi pertanahan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor usaha.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto bersama jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulteng telah merumuskan lima langkah teknis percepatan yang diposisikan secara konkret pada sesi rapat lanjutan guna memperjelas pembagian tugas antara BPN dan Pemda.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sulteng dalam mengusung semangat pemerintahan yang bersih dan transparan.
”Ini adalah bagian dari upaya kita menciptakan ‘Berani Berintegritas’, yang menjadi salah satu misi utama dari sembilan program pembangunan di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan koordinasi pencegahan korupsi ini dijadwalkan berlanjut hingga besok dengan agenda khusus yang melibatkan anggota DPRD, OPD pengampu, serta seluruh kepala SKPD se-Provinsi Sulawesi Tengah. BIM