PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan layanan hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan (1/10/2025).
SE tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut kerja sama Pemprov Sulteng dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Melalui aturan tersebut, gubernur mengintruksikan bupati dan wali kota segera mengambil langkah strategis, di antaranya membentuk Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, menetapkan agen layanan melalui keputusan kepala daerah, menyusun SOP terkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta memfasilitasi pendirian Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan capaian pembentukan layanan hukum tersebut kepada gubernur dengan tembusan ke Kanwil Kemenkum Sulteng.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kesulitan mengakses keadilan. Karena itu saya pastikan setiap daerah wajib bergerak cepat agar layanan hukum hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Anwar Hafid.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai SE ini menjadi payung koordinasi penting dalam memperluas pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis dan penyuluhan agar Sentra Layanan Hukum dan Posbankum benar-benar berjalan efektif di lapangan,” ujar Rakhmat.**