PALU – Wali Kota Palu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, , menyampaikan pendapat resmi pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Palu pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (20/11/2025).

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Pelestarian Lokal dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak .

Dalam penyampaiannya, Usman menyampaikan apresiasi pemerintah kepada DPRD Kota Palu atas lahirnya dua Raperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Palu, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menggagas dua Raperda ini sebagai langkah penting memperkuat budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Raperda Pelestarian Tenun Lokal, Usman menegaskan komitmen pemerintah menjaga identitas budaya daerah.

“Raperda ini bertujuan melestarikan tenun dan batik lokal, melindungi pengrajin, serta memastikan keberlanjutan melalui pendidikan sejak dini,” katanya.Ia menyebut penetapan tenun sebagai muatan lokal wajib menjadi langkah strategis dalam regenerasi pengrajin di Kota Palu.

Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan industri tenun yang lebih terintegrasi.

“Pengembangan harus dilakukan menyeluruh, dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Tenun Palu,” jelasnya.

Sementara untuk Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, Usman menilai regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan di sektor garam.

“Raperda ini hadir untuk melindungi petambak garam yang selama ini menghadapi kendala kapasitas SDM, perubahan iklim, dan akses pasar,” terangnya.

Ia menambahkan, “Pemerintah membutuhkan dasar hukum yang kuat agar langkah pemberdayaan bisa terencana, terpadu, dan berkesinambungan.”

Usman juga menekankan pentingnya pengaturan akses ilmu pengetahuan dan teknologi, industrialisasi garam lokal melalui rencana induk, penyediaan sarana-prasarana produksi, kemitraan yang adil, serta bantuan hukum bagi petambak.

“Semua saran harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulteng harus diakomodasi,” tegasnya. BIM