PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akhirnya mengakomodasi keluhan pedagang warung tradisional dengan memangkas tarif pajak makan minum dari 10% menjadi 5% bagi usaha kecil.
Keputusan ini disambut positif para pedagang, terutama yang tergabung dalam Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), karena dianggap mampu meringankan beban usaha mereka yang masih dikelola secara konvensional.
Sekretaris KWSLP, Kaswan, menilai langkah Pemkot Palu sebagai bentuk keberpihakan pada pelaku usaha kecil.
“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan wali kota. Dari 10 persen menjadi 5 persen tentu meringankan pedagang tradisional seperti kami,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, sebagian besar warung makan tradisional di Palu, seperti warung “mas Joko”, umumnya menjadi pilihan masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena itu, ia berharap kebijakan keringanan pajak bisa diterapkan secara merata.

“Kalau bisa semua warung mas Joko di Palu hanya dikenakan 5 persen, karena pengunjungnya kebanyakan masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu masih membahas teknis penerapan kebijakan tersebut. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian relaksasi berupa pengurangan 50 persen pajak bagi warung sari laut, sedangkan usaha dengan omzet besar berpotensi dimasukkan dalam kategori rumah makan.**