PALU – Pemerintah Kota Palu resmi mengumumkan program Relaksasi Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palu Nomor: 000.1.13.1/009/I/BAPENDA/2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% untuk tahun pajak 2012 hingga 2022. Selain itu, pembebasan sanksi PBB-P2 sebesar 100% juga diberikan untuk tahun pajak 2012 hingga 2024. Wali Kota Palu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak tekanan ekonomi pascapandemi dan berbagai tantangan lainnya.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan dukungan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Relaksasi ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi. Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Palu telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, termasuk melalui E-Channel Bank Mandiri, Kantor Pos, Kantor Bapenda Kota Palu, UPTD Bapenda di kecamatan, hingga mobil pelayanan keliling PBB-P2. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi Instagram @bapendapalu atau situs web bapenda.palukota.go.id. Wali Kota Palu optimis program ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kota Palu yang lebih baik.JD