PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Ratna Mayasari Agan (RMA), Rabu (14/6/2023) kembali melakukan sidak pengecer tabung gas LPG 3 kilogram yang menjual dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ratna, sapaan akrabnya, bersama Sat Pol-PP dan Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu mendatangi sejumlah kios dan pengecer tabung gas LPG 3 kilogram yang ada disekitaran Palu Selatan.
Sebelumnya, pada Rabu (13/6/2023) Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota Palu sudah melakukan sidak dan berhasil mensita 69 tabung gas LPG kilogram yang menjual diatas HET.
Ratna menjelaskan, dari hasil sidak tersebut, dirinya dan Pemkot Palu juga berhasil menyita beberapa tabung gas LPG 3 kilogram. Dan mengimbau masyarakat terutama pengecer untuk tidak menjual harga diatas Rp20ribu.
“Berdasarkan laporan warga, pengecer iini menjual sampai harga Rp40 ribu per tabung. Makanya kita himbau pangkalan untuk tidak mendistrubusi gas LPG subsidi ini ke pengecer,” ujar politisi muda yang akrab disapa Neni.
Dirinya juga menjelaskan, Pemkot Palu segera mengeluarkan himbauan kepada pangkalan tabung gas LPG 3 kilogram untuk tidak menjual kembali dan tidak boleh memasang harga diatas Rp20 ribu.
“Kita dorong Pemkot untuk membust himbauan sekaligus surat edaran selama proses sidak berlangsung,” jelasnya.
Ratna juga memints Pemkot untuk melibatkan Camat dan Lurah untuk turun langsung mengimbau masyarakatnya agar tidak menjual tabung gas LPG 3 kilogram ke pengecer.
“Jika terbukti ada pengecer yang melanggar, harus ada sanksi jelas sebagai efek jera,” jelasnya.
Termasuk efek jera kepada pangkalan yang sengaja menjual tabung gas LPG 3 kilogramnya ke pengecer agar diberikan teguran dan juga pencabutan izin pangkalan. RES