PALU – Pemerintah Kabupaten resmi membebaskan warga miskin ekstrem dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Donggala dan mulai diberlakukan tahun ini.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang paling rentan. Menurutnya, pembangunan daerah harus memberi manfaat nyata bagi rakyat kecil, bukan sebaliknya menambah beban hidup.

“Pajak adalah kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” kata Vera dalam keterangan resmi, di Donggala, Sabtu (16/8/2025).

Kebijakan ini menyasar warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan Perbup.

Berdasarkan DTKS, kriteria miskin ekstrem diukur dari pendapatan per bulan yang berada di bawah Rp322.170 per orang. Indikator lain, seperti kondisi fisik hunian dan akses layanan dasar. Misalnya, keluarga yang tinggal di rumah dengan lantai tanah, dinding bambu, tanpa MCK layak, atau yang belum memiliki sambungan listrik, menggunakan air dari sungai maupun sumur tak terlindungi, serta masih bergantung pada kayu bakar untuk memasak, masuk dalam kategori ini.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

Bupati Vera menambahkan, meski nilai PBB yang dibebaskan tergolong kecil dan tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan daerah, manfaat sosialnya dianggap jauh lebih signifikan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujarnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target nasional dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Donggala menyatakan akan melakukan evaluasi tahunan guna menjaga agar penerapannya tetap tepat sasaran dan berkeadilan. **