PALU – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan serta melakukan penertiban terhadap pelaku tambang ilegal melalui Aparat Penegak Hukum (APH).
Penindakan di lokasi tambang emas Vatutela (Kel. Tondo) dan Ranodea (Kel. Poboya) merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aktivitas yang diduga berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan berpotensi merusak lingkungan.
Kegiatan tambang ilegal di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM) tersebut menimbulkan kerugian bagi negara, perusahaan, maupun masyarakat Kota Palu. Selain mengambil material secara ilegal di lokasi Kontrak Karya (KK), aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya yang berisiko merusak alam serta berdampak pada warga setempat.
Sehubungan dengan penertiban tersebut, warga Kelurahan Poboya dan lingkar tambang diharapkan tidak terprovokasi serta memercayakan pemerintah dan perusahaan dalam mengupayakan solusi Ruang Tambang Rakyat (RTR) agar masyarakat dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di masa mendatang, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang. ***