MORUT – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk mengevaluasi kondisi tenaga kerja, khususnya dalam hal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta peningkatan kesejahteraan buruh.
Di Kabupaten Morowali Utara, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum menjalankan standar K3 secara optimal. Kondisi ini dinilai merugikan para pekerja yang setiap hari dihadapkan pada risiko tanpa perlindungan memadai.
Gusti, seorang karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), mengungkapkan bahwa banyak pekerja belum menerima Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, termasuk masker yang seharusnya menjadi perlengkapan standar kerja. Ia menegaskan, perlindungan keselamatan serta pemberian hak-hak dasar dan kesejahteraan layak adalah tuntutan mendesak yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun pemerintah.
Hal senada disampaikan oleh Renaldi. Ia menyoroti praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang kerap dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Menurutnya, tindakan seperti ini sangat merugikan pekerja dan mencederai prinsip keadilan.
Para pekerja berharap pemerintah daerah lebih proaktif mengawasi pelaksanaan standar K3 di lingkungan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga didorong untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan, bukan sekadar memenuhi target produksi, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan manusiawi.