PALU – Jalannya Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu diwarnai interupsi kritis, Senin (25/5/2026).
Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muslimun, melayangkan sejumlah catatan tajam mulai dari persoalan Pendapatan Jasa Umum (PJU) hingga masalah kepegawaian.
Aksi interupsi tersebut terjadi sesaat setelah Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, selaku pimpinan sidang meminta pendapat dan masukan dari para anggota dewan atas 37 butir rancangan rekomendasi yang telah dibacakan oleh Pansus. Muslimun langsung mengambil pengeras suara untuk memberikan koreksi dan saran strategis terhadap kinerja jajaran eksekutif Pemerintah Kota Palu.
Mengawali masukannya, legislator NasDem itu menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Palu secara langsung dalam forum tertinggi legislatif tersebut. Menurutnya, agenda pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah berskala penting seperti LKPJ idealnya tidak diwakilkan kepada jajaran asisten sekretariat daerah.
”Ini soal laporan pertanggungjawaban karena mereka (kepala daerah) yang menggunakan uang. Baiknya hal-hal yang bersifat penting seperti ini harusnya jangan diwakili. Kalau bisa Pak Wali atau Ibu Wawali yang hadir langsung, ini hanya saran saja Pak Ketua,” tegas Muslimun di hadapan pimpinan sidang dan forum paripurna.
Memasuki substansi LKPJ, Muslimun menyoroti poin nomor delapan terkait target realisasi pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak mencapai target. Ia membeberkan bahwa dari target pendapatan sebesar Rp75 miliar, pemerintah daerah hanya mampu merealisasikan sekitar Rp59 miliar, atau terjadi kekurangan pasokan pendapatan sekitar Rp16 miliar.
Menurutnya, PJU merupakan instrumen pendapatan daerah yang bersifat tetap karena langsung dipotong 10 persen dari setiap pembayaran rekening listrik warga. Guna mengatasi kebocoran itu, Muslimun mendesak Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk segera membuat data tandingan penggunaan listrik masyarakat dan tidak hanya bertumpu pada data milik pihak PLN semata.
Tak hanya soal PJU, politisi NasDem ini juga mengkritisi performa serapan anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang rata-rata hanya menyentuh angka 80 persen. Menurutnya, kegagalan menyerap habis anggaran penyerapan program kerja ini menjadi indikator kuat bahwa proses perencanaan di tingkat pembuat kebijakan eksekutif tidak dilakukan secara matang.
Catatan paling menohok yang disampaikan Muslimun adalah mempertanyakan kejelasan tindak lanjut penanganan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat diidentifikasi bermasalah atau dikenal sebagai ‘PPPK siluman’. Ia menyebut persoalan ini sudah berlarut-larut hampir delapan bulan sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir, namun belum ada laporan konkret ke dewan.
”Sampai sekarang belum ada wujudnya, yang ‘siluman-siluman’ itu mau diapa? Mau dibiarkan? Ini harus menjadi catatan khusus pimpinan karena sampai sekarang tidak pernah dilaporkan ke DPR, kita tidak tahu yang sudah dikeluarkan itu berapa banyak,” cecar Muslimun.
Di akhir interupsinya, Muslimun mengingatkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, daerah akan diperhadapkan dengan regulasi ketat Keputusan Menteri Keuangan yang membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, porsi pembiayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palu telah membengkak hingga menyentuh angka 50,7 persen.
Kondisi tersebut dinilai sebagai lampu kuning bagi postur keuangan daerah, sebab terdapat kelebihan porsi anggaran belanja pegawai sebesar 20,7 persen yang harus segera dicarikan strategi antisipasinya oleh jajaran pemerintah kota pada penganggaran tahun depan. BIM