PALU — Ketua Panitia Khusus () Rancangan Peraturan Daerah () tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, memimpin rapat bersama anggota pansus, , dan OPD terkait di Gedung Bidarawasi, Palu, Selasa (23/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri anggota DPRD Provinsi Abd. Rahman, S.T, I.AI, Drs. H. Suardi selaku perwakilan Bapemperda, serta sejumlah OPD yang membidangi ranperda tersebut.

Dalam pembahasan, Sri Indraningsih menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tanggapan atas usulan Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan, khususnya mengenai perubahan judul. Semula berjudul Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, kini direvisi menjadi Ranperda Sistem Perencanaan Pembangunan.

“Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi berimplikasi pada penyesuaian tata tertib DPRD. Hal ini dapat menjadi dasar penguatan hukum ranperda yang sedang dibahas,” ujar Sri Indraningsih.

Politisi PDIP tersebut juga menekankan pentingnya penyelarasan ranperda dengan kebutuhan daerah sekaligus mendukung visi dan misi gubernur. Ia menambahkan, tahapan dan jadwal penyusunan pokok pikiran dewan (pokir) tetap mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Selain itu, Sri Indraningsih yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, mendorong agar kamus usulan aspirasi masyarakat masuk dalam ranperda dan dilegasikan dalam bentuk pasal pada peraturan gubernur.

“Dengan begitu, kamus usulan aspirasi memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.**