PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi hasil pansus Laporan KeteranganPertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Sulteng Tahun 2022. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan diruang sidang utama DPRD, Selasa (30/5/2023).
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola dan Wakil Ketua III Muharam Nurdin beserta Anggota DPRD Laiinya.
Adapun yang mewakili Gubernur yakni Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir beserta beberapa OPD Lainnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut DPRD Sulteng memberikan Rekomendasi kepada pihak Eksekutif melaluI Juru bicara Pansus LKPJ H. Suriyanto.
Dalam Rekomendasi tersebut DPRD membagi dalam 4 bagian besar yang terdiri dari, pertama Rekomendasi Terhadap Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yakni diantaranya bidang Pendidikan dan Kebidayaan, Bidang Kesehatan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Penyelenggaraan Kentraman dan Ketertiban Umum, Badan Penanggulangan Bencana dan Bidang Sosial.
Kedua Rekomendasi Terhadap Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar terdiri dari Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Perpustakaan, Bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Penelitian, Pengembamgan dan Inovasi Daerah.
Ketiga Rekomendasi Terhadap Urusan Pemerintahan Pilihan diantaranya Kelautan dan Perikanan, Bisang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Perkebunan dan Peternakan, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Koperasi dan UMKM, Bidang Transmigrasi, Data IPM Yang Kenaikan Tanpa Dasar.
Dan Rekomendasi Terakhir Yakni Terhadap Anggaran Pemerintah Daerah antara lain Aspek Pendapatan Daerah, Gubernur diharapakan merevisi Pergub No 42 Tahun 2017 tentang Pajak air permukaan, penyesuaian tarif dan cara perhitungannya, membuat Pergub yang mengatur tentang pajak atau retribusi bagi kendaraan truk yang berasala dari luar Sulteng dan bekerja di Wilayah Sulteng, menyusun dan mendata kembali potensi-potensi pendapatan daerah khususnya potensi sumber daya alam yang ada dikabupaten dan kota.
Selanjutnya dalam aspek belanja Daerah Pemda diharapakan melakukan belanja agar lebih efektif dan efisien karena seperti diketahuai pada tahun 2022 merupakan yang palin rendah dibawah 90% yaitu belanja keseluruhan hanya 88,82%.
Terakhir rekoemdasi DPRD yaitu Keuangan dan Aset Daerah diharapkan pada bidang keuangan agar lebih ditekankan pada peningkaan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi dan fokus pada kebutuhan masyrakat, bantuan keuangan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota secara merata dan berkesinambungan, dibutuhkan dorongan dan stimulus kepada Kanupaten/Kota gune peningkatan PAD dengan cara meningkatkan masyrakat dalam membayar pajak dan retribusi. RES