PALU –

Rapat Panitia Khusus () II DPRD Kota Palu dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi Kepada Masyarakat dan Unvestor, Senin (2/10/2023) di ruang utama kanrir , batal dilaksanakan.

Hal itu disebabkan ketidak hadiran beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu dalam pembahasan 2 Ranperda.

Usulan penundaan rapat dikemukakan anggota Pansus II, Ahmad Umayer. Ia meminta pimpinan rapat untuk menskorsing kegiatan selama 15 menit untuk menunggu kehadiran OPD terkait Pemkot Palu.

“Sesuai mekanisme, sebaiknya rapat Pansus ini kita tunda selama 15 menit. Sambil menunggu OPD terkait,” cetusnya.

Setelah menunggu selama 15 menit, beberapa pimpinan OPD terkait juga tidak datang menghadiri undangan rapat Pansus.

Olehnya, Ahmad Umayer serta anggota Pansus II, Anwar Lanasi kembali meminta pimpinan rapat untuk menunda rapat.

Menyikapi hal itu, pimpinan rapat Pansus II, Ratna Maya Sari Agan menyatakan bahwa rapat ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Selasa (3/10/2023).

“Rapat hari ini kita skorsing dan akan dilaksanakan pada esok hari. Dengan catatan kita hadir tepat waktu. Mengingat pentingnya pembahasan Duan Ranperda ini. Kami harapkan semua OPD yang masuk dalam daftar undangan, untuk hadir,” sebutnya dan disepakati oleh anggota Pansus II.

Rapat Pansus II dihadiri Asisten II Pemkot Palu, Huzaema, pimpinan OPD Pemkot Palu, anggota DPRD Palu Resky Hardianti Ramadhani, Farden Saino, Ridwan Basatu dan Diah Tri Purwantini. RA