PALU – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Sulawesi Tengah melakukan koordinasi ke Polda Sulawesi Tengah, Senin (2/2/2026), terkait konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul belum tuntasnya konflik antara petani dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut yang dinilai tidak kooperatif serta kerap mengabaikan rekomendasi dan panggilan DPRD.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Moh. Nurmansyah Bantilan bersama anggota Pansus Yusuf SP, Faizal Alatas, SH, dan Dr. Bartholomeus Tandigala. Mereka diterima Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmy Kwarta Kusuma Putra didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulteng.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Nurmansyah Bantilan memaparkan konflik agraria yang melibatkan petani di Kabupaten Tolitoli dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Total Energi Nusantara (TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (CMP).
Ia menilai perusahaan tidak kooperatif dalam proses penyelesaian konflik.
‘’Pihak perusahaan ini sudah dua kali di undang, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.Pansus melihat ada kecenderungan perusahaan tidak kooperatif, menghindari dialog, bahkan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD. Ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut nasib petani dan kepastian hukum di daerah,” tegas Nurmansyah.
Pansus menekankan pentingnya penegakan hukum agar konflik agraria dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berlarut-larut.
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmy menyatakan Polda Sulteng siap mendukung upaya penyelesaian konflik agraria sesuai hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan keadilan.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama perusahaan yang terlibat dalam konflik tersebut.
Pansus DPRD Sulteng menyatakan akan melanjutkan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menggelar rapat lanjutan, dan berharap koordinasi lintas sektor dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli.***