PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya. —Rapat tersebut diikuti sejumlah perangkat daerah dan tenaga ahli di ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Jalan Moh. Yamin, Palu, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Arnila Hi. Moh Ali, didampingi Sekretaris H. Suryanto, SH., MH., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kebudayaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi serta finalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ketua Pansus Arnila menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah menelaah pasal demi pasal bersama tenaga ahli dan biro hukum. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan dan daya mengikat.
“Kami bukan orang hukum, tapi orang politik. Karena itu, penyusunan teknis dan pasal-pasal kami percayakan kepada tenaga ahli dan pemerintah daerah agar hasilnya kuat secara hukum,” ujar Arnila.
Sekretaris Pansus H. Suryanto menambahkan, rapat juga menyepakati jadwal konsultasi ke Kemendagri serta rencana komparasi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi Ranperda.
“Kami targetkan Ranperda ini rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama November 2025,” kata Suryanto.
Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan Sulteng menilai percepatan penetapan Ranperda penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya.
“Regulasi ini menjadi syarat penting agar kawasan megalit di Lore dan Bada dapat diusulkan sebagai warisan dunia. Tanpa Perda, komitmen daerah dianggap tidak serius,” ungkapnya.
Dalam diskusi juga dibahas berbagai persoalan lapangan, seperti aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di Lore, Poso, dan Morowali, serta belum optimalnya perlindungan kota tua Donggala dan situs sejarah di Banggai.
Menutup rapat, Pansus menegaskan setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib melibatkan OPD teknis terkait agar substansi Ranperda sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Rapat berlangsung kondusif dengan semangat kolaboratif antara legislatif, eksekutif, dan tenaga ahli. Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya akan menjadi produk hukum strategis yang memperkuat pelestarian nilai dan sejarah budaya di Sulawesi Tengah.**