– Panitia Khusus () Kota Palu memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (4/3/2026).

Langkah tersebut diambil untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.​

Ketua Pansus, , menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pemungutan pajak di daerah. Menurutnya, revisi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah.​

​”Fokus kami dalam Pansus ini adalah bagaimana objek-objek pajak baru bisa terdata dengan baik, namun tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Kita ingin setiap rupiah yang ditarik memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak membebani warga secara sepihak,” ujar Rusman Ramli di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu.​

Senada dengan hal itu, Anggota Pansus, , memberikan catatan kritis terkait implementasi aturan tersebut nantinya. Ia mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas tanpa aksi nyata.​

​”Jangan sampai perubahan Perda ini hanya habis di tulisan saja atau sekadar menjadi tumpukan dokumen, tapi tidak direalisasikan juga. Kita harus jujur melihat apa kelebihan dan kekurangan dari penerapan Perda sebelumnya agar revisi ini benar-benar membawa dampak pada peningkatan pendapatan daerah yang nyata,” tegas Muslimun.​

​Sementara itu, dari sisi teknis pemerintahan, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Palu, Ghazali, menjelaskan bahwa substansi perubahan ini memang ditujukan untuk sinkronisasi aturan.​

​”Perubahan ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan guna memberikan kepastian hukum, terutama dalam menyelaraskan objek pajak dan retribusi daerah dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” singkat Ghazali.​

​Rapat Pansus ini dijadwalkan akan berlangsung intensif hingga akhir Maret 2026. Para legislator berkomitmen untuk membedah setiap pasal guna memastikan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi di Kota Palu ke depannya. BIM​